MENU TAMBAHAN |
---|
Dewan Editorial |
Mitra Bestari |
Fokus dan Ruang Lingkup |
Proses Publikasi |
Biaya Publikasi |
Etika Publikasi
Etika Publikasi Industrial Engineering Journal of the University of Sarjanawiyata Tamansiswa (IEJST) mengacu pada Cope of Publication Ethics (COPE) yang ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sesuai Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 tentang Etika Publikasi Ilmiah. Berikut adalah etika penulis, editor, reviewer (mitra bestari), dan pengelola jurnal IEJST.
Etika Penulis
- Pelaporan; penulis harus memberikan informasi terkait proses dan hasil penelitian yang sudah diberikan kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman. Sebuah manuskrip harus berisi detail dan referensi yang cukup untuk memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut. Naskah yang diajukan harus mengikuti pedoman pengajuan jurnal.
- Orisinalitas dan plagiarisme; penulis harus memastikan bahwa naskah yang ditulis dan sudah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide pemikiran dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus muncul dalam tanda kutip dengan kutipan yang sesuai.
- Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan adanya “redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu redaksi secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
- Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau keahlian dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang berhak mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author) sehingga apaila ditemukan permasalahan dalam proses penerbitan naskah dapat segera diselesaikan.
- Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah dengan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah.
- Pengungkapan konflik kepentingan; penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, serta mengungkapkan setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya dalam naskah sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.
Etika Editor
Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, editor berhak untuk menolak dan menerima maupun meminta modifikasi naskah. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah. Editor harus bertanggung jawab atas semua yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas catatan yang diterbitkan.
- Informasi publikasi; Editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah, baik versi cetak maupun elektronik dapat diakses dengan mudah dan dapat dibaca jelas bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan.
- Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer. Editor harus mengatur dan menggunakan peer-review secara adil dan bijaksana serta menggunakan peer-reviewer yang sesuai dengan memilih orang-orang dengan keahlian yang memadai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan.
- Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis. Dengan menjunjung tinggi prinsip independensi dan integritas redaksional akan membuat sebuah keputusan yang adil dan tidak memihak kepada pihak manapun.
- Kerahasiaan; editor harus menjaga kerahasiaan setiap informasi penulis dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi dan distribusi naskahnya.
- Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain serta tidak boleh terlibat dalam keputusan tentang makalah di mana mereka memiliki konflik kepentingan, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
Etika Reviewer
- Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis. Reviewer harus konstruktif dalam ulasan mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah mereka.
- Kejelasan sumber referensi; reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Reviewer harus mengidentifikasi karya relevan yang diterbitkan yang belum dikutip oleh penulis. Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
- Efektivitas peer-review; reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila terdapat kendala dan membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
- Pengungkapan konflik kepentingan; reviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman. Dalam kasus tinjauan double-blind, apabila reviewer mencurigai identitas penulis, segera memberi tahu redaksi jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Etika Pengelola Jurnal
- Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjelaskan misi dan tujuan organisasi, terutama yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
- Kebebasan; pengelola jurnal harus menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis dengan memberikan kebebasan kepada reviewer dan editor.
- Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan serta mempromosikan kepada masyarakat dengan memberikan informasi manfaat dalam penggunaan naskah.
- Pengungkapan konflik kepentingan; pengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.