Manajemen Pengelolaan LSP Pihak ke 1 SMK Negeri 1 Karanganyar-Kebumen
Abstract
Abstrak: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan sekolah yang mendidik siswa-siswa agar memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya. Pengukuran kompetensi dilakukan dengan cara melakukan uji kompetensi terhadap siswa-siswanya yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi. Saat ini pemerintah melalui BNSP mendorong SMK untuk membentuk LSP di SMK. Salah satu SMK yang memiliki LSP adalah SMK Negeri 1 Karanganyar. Tujuan pendirian LSP ini adalah untuk menguji siswa-siswanya dan siswa SMK lain yang menjadi jejaring agar kompeten pada bidangnya sehingga dapat bersaing di pasar kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana manajemen yang diterapkan LSP ini dalam mengelola kegiatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi. Penelitian ini menggunakan metode metode kualitatif, dengan pendekatan fenomonologi. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Model yang digunakan analisis interaktif.
Hasil penelitian ini adalah : 1) LSP SMK Negeri Karanganyar terlisensi sejak tahun 2015 yang berlaku untuk 3 tahun dengan dua bidang skema yaitu : KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran dan Kualifikasi II Teknisi Akuntansi Yunior. Â 2) LSP ini dalam pengelolaannya didasarkan pada Panduan Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dijabarkan dalam formulir yang disiapkan. 3) Penerapan sistem manajemen mutu pada LSP ini, dimulai dari penyusunan rencana strategis (Renstra) yang merupakan rencana kerja LSP selama 4 tahun dan dijabarkan dalam rencana tahunan. Dalam pengorganisasian LSP mengelompokkan jenis pekerjaan yang dijabarkan dalam struktur organisasi yaitu : Ketua, Bidang Skema, Bidang Sertifikasi, Bidang Manajemen dan Bidang Administrasi dan Umum. Bidang-Bidang ini akan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugasnya masing-masing. Untuk menjamin pelaksanaan kegiatan apakah sudah sesuai dengan SOP yang ada maka setiap tahun dilaksanakan audit manajemen mutu untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program yang sudah dilaksanakan dan menyusun program pada masa yang akan datang.
Kata kunci : kejuruan, sertifikasi, kompeten
References
Bambang Sumardjoko.(2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta:
Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Didin Kurniadin, Imam Machali.(2016). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta:Ar-Ruzz Media.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah menengah Kejuruan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas dan Daya saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Lexy J. Moleong.(2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Remaja Rosdakarya.
Muhammad Saroni.(2017).Sertifikasi Keahlian Siswa. Yogyakarta:Ar-Ruzz Media.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/III/2014 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.