Wajib Belajar 12 tahun dalam realita di wilayah Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.30738/wd.v10i2.14032Keywords:
Wajar 12 Tahun, Marjinal, Difabel, Relasi Kuasa, Realita, Kabupaten Bogor, Marginal Community, Disabled, Power RelationsAbstract
Kebijakan wajib belajar duabelas tahun pada Kabupaten Bogor yang belum dapat terealisasi, membutuhkan amatan dan analisa mendalam untuk mengetahui penyebbnya. Tujuan dari penelitian ini dapat memetakan kondisi akses pendidikan secara umum di Kabupaten Bogor, mengetahui kebijakan apa saja yang dibuat pemda Kabupaten Bogor dalam mengimplementasikan wajar 12 tahun, mengetahui daya dukung pemangku kepentingan, fasilitas pendidikan bagi kaum marjinal (ABK), dan mengurai relasi kuasa antar pemerintahan dalam manajemen pendidikan. Metode yang digunakan melalui studi kasus dengan teknik indepth interview dan diskusi terpumpun (FGD). Data yang dikumpulkan berupa data geografis wilayah Kab. Bogor, jumlah penduduk, jumlah peserta didik, angka putus sekolah, jumlah peserta didik difabel (ABK), akses pendidikan, daya jangkau siswa ke sekolah, transportasi umum, pengembangan kebijakan pemerintah, pembiayaan dan daya dukung infrastruktur serta suprastruktur, relasi kuasa pemangku kepentingan. Hasil penelitian realita yang ada di Kabupaten Bogor, Kesadaran orangtua dan masyarakat terhadap pendidikan rendah, akses pendidikan yang tidak merata disetiap wilayah, kultur dan buaya yang belum bersahabat dengan teknologi digital, dan terputusnya koordinasi manajerial dan administrasi dari pemerintah daerah kabupaten dengan pemerintah provinsi menjadikan wajib belajar 12 tahun belum tercapai.
Compulsory education for 12 years in reality in the Bogor District area
Abstract: The purpose of this research is to map the condition of access to education in general in Bogor district, find out what policies the Bogor district government has made in implementing the 12-year fair, find out the carrying capacity of stakeholders, educational facilities for marginalized people (ABK), and unravel the power relations between governance in education management. The method used is case studies with in-depth interviews and focus discussion (FGD) techniques. The data collected is in the form of geographical data for the district. Bogor, population, number of students, dropout rate, number of students with disabilities (ABK), access to education, student access to schools, public transportation, government policy development, financing and carrying capacity of infrastructure and superstructure, stakeholder power relations. The results of reality research in Bogor district, parents' and society's awareness of education is low, access to education is not evenly distributed in every region, culture and tradition make not familiar with digital technology, and the disconnection of managerial and administrative coordination from the district regional government with the provincial government makes it mandatory 12 years of learning has not been achieved.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2021). Publikasi analisis statistik kesejahteraan rakyat Kabupaten Bogor tahun 2022. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.
Badan Pusat Statistik. (2022). Publikasi analisis statistik kesejahteraan rakyat Kabupaten Bogor tahun 2022. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor.
European Commission. (2011). Grade retention during compulsory education in Europe: regulations and statistics. EU: European Union.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Daerah Provinsi Jawa Barat, (2021).
Hasanah, Y. M., & Jabar, C. S. A. (2017). Evaluasi program wajib belajar 12 tahun pemerintah daerah Kota Yogyakarta. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 5(2), 228. https://doi.org/10.21831/amp.v5i2.8546
Husin, M. (2010). Penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 16(1), 92–101. https://doi.org/10.24832/jpnk.v16i1.435
Khairunnisa, K., & Tinus, A. (2018). Implementasi kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Kolaka. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 6(1), 63–75. https://doi.org/10.22219/jkpp.v6i1.11528
Kiswati, M. (2019). Kontribusi pendidikan orang tua, pendapatan orang tua, dan dukungan teman sebaya terhadap motivasi bekerja di luar negeri pada siswa sekolah menengah kejuruan. Wiyata Dharma: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 7(1). https://doi.org/10.30738/wd.v7i1.4166
Komisi II DPRD. (2021). Musawarah perencanaan pembangunan/Murenbang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Margareta, S., & Zakir, S. (2021). Pengembangan media audio visual menggunakan aplikasi wondershare filmora dalam menunjang pembelajaran saat pandemi Covid-19. Wiyata Dharma: Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 9(2), 84–95. https://doi.org/10.30738/wd.v9i2.9374
Nurjati, R. P. (2020). Pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal tahun 2018 [Universitas Negeri Semarang]. http://lib.unnes.ac.id/42334/
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, Pub. L. No. 47 (2008).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, (2019).
Ratnawati, D., Suwitri, S., & Rengga, A. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Kabupaten Kudus. Journal of Public Policy and Management Review, 2(3), 273–282. https://doi.org/10.14710/jppmr.v2i3.3073
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Rothbard, M. N. (1979). Education: Free and compulsory. Ludwig von Mises Institute.
Wardani, W. K., Astuti, P., & Harsasto, P. (2015). Implementasi Program Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi DKI Jakarta (Studi Kota Administrasi Jakarta Timur). Journal of Politic and Government Studies, 4(2), 371–388. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/8299
Yuliwati, et.al. (2022). Kumpulan Data hasil Diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) Tim Peneliti dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta Pemangku Kepentingan, Jakarta, Pelaksanaan 30/11/2022.
Yuliwati, et.al. (2022). Kumpulan Data hasil Wawancara (indepth interview) tentang Wajib Belajar Dua Belas tahun di Kabupaten Bogor. Tim Peneliti Region Bogor Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Pelaksanaan 22-27 November 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 yuliwati yuliwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Wiyata Dharma: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/wd.